Kajian Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam Berbagai Bentuk Pelanggaran
Kajian Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam Berbagai Bentuk Pelanggaran
“Muhammad Faisol Amri”
Abstraksi
Manusia diciptakan dengan kemampuan berpikir yang melebihi kemampuan makhluk lain ciptaan Tuhan. Setiap manusia mempunyai cipta, rasa, dan karsa untuk mengekspresikan wujud emosional yan ada di dalam diri setiap manusia itu sendiri. Hasil dari cipta, rasa dan karsa manusia itulah berbagai seni dan kebudayaan itu muncul. Di zaman yang serba modern saat ini manusia dituntut untuk lebih berpikir kreatif. Dan tidak heran berbagai macam kompleksitas kesenian dan ragam budaya bermunculan. Hal ini mendorong pemerintah lebih bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada insan – insan kreatif atas hasil cipta, rasa dan karsa mereka. Tangung jawab pemerintah telah dibuktikan dengan diterbitkannya Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Tetapi optimalisasi dalam pelaksanaan peraturan peundang – undangan tersebut belum terlihat secara signifikan. Masih banyak terjadi berbagai macam bentuk kejahatan terhadap hak cipta. Tidak hanya para pencipta yang dirugikan tetapi juga negara. Dan diharapkan dengan adanya peraturan perundang – undangan yang ada pemerintah lebih tegas dan berani dalam mengambil setiap tindakan bagi pelaku kejahatan hak cipta. Read more…